“Setelah dilakukan pendalaman, memang ada indikasi penawaran sel khusus dengan nominal tinggi. Bahkan dari informasi yang kami terima, terjadi negosiasi hingga masing-masing narapidana membayar sekitar Rp60 juta,” katanya.
Iswandi mengungkapkan salah satu dari tiga oknum tersebut merupakan pejabat yang menjabat sebagai kepala keamanan lapas. Sementara dua lainnya merupakan petugas sipir.
Para narapidana yang membayar sejumlah uang dijanjikan mendapatkan fasilitas kamar khusus selama menjalani masa hukuman. Dugaan praktik ini disebut berlangsung pada akhir tahun 2025.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran, apalagi yang mencederai integritas institusi. Proses pemeriksaan akan berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Kepala Bidang Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjen PAS Jatim M Ulin Nuha menyatakan ketiga oknum saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif.