Vonis Bebas Ronald Tannur Dianulir MA, Ini Penjelasan Kajati Jatim soal Proses Eksekusi

Hari Tambayong
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati. (Foto: Hari Tambayong).

SURABAYA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas yang diberikan kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Putusan MA ini mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati lega dengan putusan MA tersebut. Dia memastikan Ronald Tannur tidak akan pergi ke luar negeri karena telah dicekal.

 "Kami berbesar hati karena terdakwa terbukti bersalah," ujar Mia Amiati di Kejati Jaw Timur, Kamis (24/10/2024).

Adanya putusan ini, Gregorius Ronald Tannur divonis hukuman penjara lima tahun. Kejati Jawa Timur saat ini masih menunggu salinan putusan kasasi dari MA untuk segera melakukan eksekusi.

"Kami sudah melakukan pencekalan terhadap terdakwa bekerja sama dengan pihak imigrasi. Pencekalan ini berlaku selama  enam bulan," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tersangka, Wakil Bupati PALI Ditahan Kejati Sumsel Kasus Suap Proyek Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Demo Korupsi Jembatan Cirauci di Kejati Sultra Ricuh, Sejumlah Orang Diamankan

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan, Kasus Korupsi Dana Energi Rp271 Miliar

57 tahun lalu

Penampakan Uang Rp2,3 Miliar Hasil Pungli Izin Tambang, Kadis ESDM Jatim Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal