Sementara pelaku YSP mengaku telah menyesali perbuatannya. Dia tak menyadari hal tersebut membuatnya kini harus berurusan dengan hukum.
“Motivasi saya untuk menjadikan video ini sebagai barang bukti cinta kami. Saya kan mau kerja di Malang. Dia juga mau kerja. Takutnya nanti antara kami ada yang selingkuh, makanya kami buat video itu,” kata pelaku YSP.
Diketahui, video pendek berdurasi 59 detik itu kini telah viral di medsos. Bahkan sewaktu live, sedikitnya ada 28 orang yang menonton perbuatan tak senonoh mereka.
Atas perbuatannya, pelaku YSP dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman 15 tahun penjara.