Dalam SE tersebut, semua biaya pasien baik PDP maupun positif Covid-19, termasuk pemulasaran jenazah, ditanggung oleh pemerintah. Namun, sosialisasi ke bawah terlambat, sehingga ada personel yang tidak tahu.
“Sebab, dulu memang ada MoU antara Kabupaten dengan Kota Mojokerto (tentang aturan biaya). Sebelum SE keluar, pasien luar Kota Mojokerto dikenakan biaya, termasuk pemakaman. Tetapi, masalah ini sudah selesai dan biaya tiga juta sudah dikembalikan kepada keluarga korban,” katanya.
Diketahui, pasien JSH sebelumnya dirawat di RS Hasanah, dengan gejala diabetes dan sesak nafas. Namun, setelah ada indikasi Covid-19, pasien dirujuk ke RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.