Ipda Agung mengatakan, mengingat para pelaku masih berstatus sebagai pelajar dan di bawah umur, pihak kepolisian tidak menerapkan sanksi pidana kurungan. Kendati demikian, ketiga bocah SMP tersebut diwajibkan menjalani pembinaan moral intensif khusus di Mapolsek dengan pengawasan ketat dari orang tua masing-masing.
Langkah pembinaan ini diambil sebagai efek jera agar para pelaku maupun remaja lainnya di Bangkalan tidak lagi mengulangi perbuatan serupa, atau menciptakan konten digital kreatif yang kebablasan hingga memicu gangguan kamtibmas di tengah masyarakat.