"Handphone yang dipecahkan dalam video tersebut merupakan barang sitaan yang dilarang untuk santri yang berusaha melanggar disiplin dengan membawa HP ke dalam pondok secara diam-diam yang dapat mengganggu proses pendidikan di pesantren," kata Humas Biro Sekretariat Pondok Pesantren Wali Songo Ngabar, Senin (24/6/2019).
Pihak ponpes mengatakan, tindakan memalu HP itu sudah sesuai dengan pedoman peraturan santri dan didukung surat pernyataan calon santri dan calon orang tua/wali yang akan mendaftar di Ponpes Ngabar. Hukuman itu dibuat untuk menimbulkan efek jera.
"Perusakan barang-barang terlarang yang disita pihak pesantren di depan santri untuk memberikan edukasi efek jera dan menegaskan bahwa pesantren tidak mengambil manfaat secara materiil dari barang tersebut," katanya.