Viral Aksi Vandalisme Adili Jokowi Marak di Malang, Begini Reaksi Warga

Avirista Midaada
Aksi vandalisme bertuliskan Adili Jokowi marak ditemukan di beberapa titik kawasan Kepanjen, Kabupaten Malang. (Foto: MPI)

MALANG, iNews.id - Aksi vandalismeAdili Jokowi bermunculan di sejumlah lokasi di Kepanjen, Kabupaten Malang.

Aksi vandalisme ini juga telah viral di media sosial, salah satunya di akun Instagram @malangraya_info. Postingan ini telah mendapat 5.689 like, 290 komentar, dan 111 kali dibagikan.

Terlihat pada Kamis (6/2/2025), di Tugu Perbatasan Masuk Kota Kepanjen misalnya, yang berada di Jalan Raya Mojosari, Dusun Dawuhan, Desa Jatirejoyoso, Kecamatan Kepanjen. Kemudian juga ada di tembok gang masuk Dusun Segengeng, Desa Pakisaji, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Tulisan 'Adili Jokowi!' ditulis dengan motif dan warna nyaris sama berwarna dasar merah.

Tak hanya di tempat umum, tulisan 'Adili Jokowi!' itu juga bermunculan di sejumlah kantor partai politik di Kepanjen, Kabupaten Malang. 

Ada tiga kantor partai politik, yang jadi sasaran vandalisme, mulai dari Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Hanura Jalan Panglima Sudirman, Dusun Ketawang, Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Kemudian Kantor DPC PPP di Jalan KH Agus Salim Nomor 1A, Kelurahan Talangagung, Kecamatan Kepanjen. Lalu Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) NasDem Jalan Raya Sukoharjo, Dusun Blobo, Desa Sukoharjo, Kecamatan Kepanjen.

Bayu Nurcahyo, pengendara jalan yang melintas mengakui memang melihat tulisan 'Adili Jokowi!' di Gapura masuk Kepanjen, Kabupaten Malang. Di mana tulisan itu memang terlihat baru, dan tidak diketahui siapa yang mencoret-coretnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alasan Polisi Tetapkan Gus Idris Tersangka Pelecehan Model Konten Sumpah Pocong

57 tahun lalu

Duduk Perkara Lansia di Sragen Dituduh Minta Tebusan usai Temukan Dompet, Berujung Damai

57 tahun lalu

Viral Lansia di Sragen Diduga Minta Tebusan usai Temukan Dompet, Begini Faktanya

57 tahun lalu

Viral Pimpinan Ponpes di Kuningan Dapat Kado Istri Muda di Hari Jadi Pernikahan

57 tahun lalu

3 Tersangka Pesta Gay di Karawang Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 9 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal