"Saya mengimbau warga Unej agar tetap menaati protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sambil tetap mengikuti kebijakan rektorat," katanya.
Selama penerapan PPKM Darurat, maka berlaku kebijakan kerja untuk hari Senin dan Selasa semua pegawai wajib bekerja dari rumah (Work From Home). Kesempatan itu digunakan untuk melakukan penyemprotan disinfektan dan penyinaran ultraviolet di semua ruangan.
Di hari kerja lainnya, Unej mengatur hanya 25 persen pegawai yang masuk kerja. Itu pun hanya di unit kerja tertentu saja