UMK 2021 di 5 Daerah Ring-1 Jatim Naik Rp100.000, Surabaya Tertinggi Rp4,3 Juta

Ihya Ulumuddin
Ilustrasi UMK (istimewa)

SURABAYA, iNews.id – Upah Minimum Kota (UMK) untuk lima daerah di ring satu di Jawa Timur (Jatim) ditetapkan naik Rp100.000. Pentapan UMK tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang UMK 2021 Jatim.

Kelima daerah tersebut yakni Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Pasuruan.  Sementara 11 daerah lainnya tetap dan 22 kabupaten/kota lainnya naik bervariasi.

Dari lima daerah ring satu, Kota Surabaya masih menjadi daerah dengan UMK tertinggi, yakni Rp4.300.479. Kemudian Kabupaten Sidoarjo Rp4.293.581 4; Kabupaten Mojokerto Rp4.279.787; Kabupaten Pasuruan Rp4.290.133; dan Kabupaten Gresik Rp4.297.030 TOP 5.

Besaran UMK di 38 kabupaten/kota di Jatim tersebut disampaikan Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono, Kepala Disnakertrans Himawan Estu Bagijo, Ketua Dewan Pengupahan (Ketua SPSI) Jatim Fauzi, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Jatim (Apindo) Johnson.

Sekdaprov Jaatim Heru Tjahjono mengatakan, besaran UMK untuk 38 kabupaten/kota di Jatim telah disepakati pemerintah provinsi serta perwakilan buruh dan pengusaha. Karena itu dia berharap, besaran UMK tersebut diterima semua pihak.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
7 jam lalu

Hobi Jadi Cuan! Pria di Surabaya Raup Omzet Rp18 Juta dari Ternak Blackthroat

2 hari lalu

Kebakaran Hanguskan 3 Tempat Usaha di Surabaya, Diduga Dipicu Kebocoran Elpiji

4 hari lalu

Gempa Magnitudo 3,6 Guncang Lumajang Jatim, BMKG: Berpusat di Laut

4 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Tenggara Pacitan Jatim

5 hari lalu

Gara-Gara Uang Kerap Hilang Misterius, Warga Jember Pasang Spanduk Rawan Tuyul

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal