SURABAYA, iNews.id – Upah Minimum Kota (UMK) untuk lima daerah di ring satu di Jawa Timur (Jatim) ditetapkan naik Rp100.000. Pentapan UMK tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang UMK 2021 Jatim.
Kelima daerah tersebut yakni Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Pasuruan. Sementara 11 daerah lainnya tetap dan 22 kabupaten/kota lainnya naik bervariasi.
Dari lima daerah ring satu, Kota Surabaya masih menjadi daerah dengan UMK tertinggi, yakni Rp4.300.479. Kemudian Kabupaten Sidoarjo Rp4.293.581 4; Kabupaten Mojokerto Rp4.279.787; Kabupaten Pasuruan Rp4.290.133; dan Kabupaten Gresik Rp4.297.030 TOP 5.
Besaran UMK di 38 kabupaten/kota di Jatim tersebut disampaikan Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono, Kepala Disnakertrans Himawan Estu Bagijo, Ketua Dewan Pengupahan (Ketua SPSI) Jatim Fauzi, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Jatim (Apindo) Johnson.
Sekdaprov Jaatim Heru Tjahjono mengatakan, besaran UMK untuk 38 kabupaten/kota di Jatim telah disepakati pemerintah provinsi serta perwakilan buruh dan pengusaha. Karena itu dia berharap, besaran UMK tersebut diterima semua pihak.