Turis Thailand Kehilangan Koper saat Wisata di Gunung Bromo, 3 Pelaku Ditangkap

Tim iNews
Kapolres Probolinggo AKBP M Wahyudin Latif menunjukkan barang bukti kasus pencurian milik WNA asal Thailand di kawasan wisata Bromo. (Foto: dojk Polri)

Kapolres menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Probolinggo dalam menjaga keamanan kawasan wisata, khususnya destinasi internasional seperti Gunung Bromo.

“Kami pastikan setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional. Keamanan wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, menjadi prioritas kami,” ucapnya.

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sementara ES dan NF dipersangkakan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena turut serta melakukan tindak pidana.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Curi Motor Ustaz di Ponpes, Pemuda di Surabaya Babak Belur Dihajar Massa

57 tahun lalu

Viral Maling Pakai Batik Curi Laptop di Hotel Mewah Jakpus, Sering Incar Seminar

57 tahun lalu

5 Fakta IRT Curi Perhiasan di Toko Emas Rp1 Miliar Lebih Pakai Bom Molotov, Nomor 3 Mengejutkan

57 tahun lalu

Maling di Sragen Curi Pompa Injeksi Truk Seharga Belasan Juta, Dijual Rp50.000

57 tahun lalu

Viral 6 Siswa SD di Jember Ditelanjangi Guru gegara Dituduh Curi Uang Mahar Rp75.000 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal