Tuntutan Jaksa Dinilai Menyesatkan, Kuasa Hukum Minta Ahmad Dhani Dibebaskan

Ihya Ulumuddin
Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani saat menjalani sidang di PN Surabaya. (Foto: Dok.iNews.id)

Terkait ucapan idiot, Aldwin mengakui bahwa hal itu punya konotasi negatif. Namun, baginya, ucapan tersebut masuk katagori pidana ringan.

Selain bantahan atas dakwaan, dalam pledoi sore tadi, Aldwin juga menyampaikan enam poin permohonan kepada majlis hakim.

Di antaranya adalah menerima nota pembelaan seluruhnya; menyatakan Ahmad Dhani tidak terbukti secara sah, melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE; melepaskan Ahmad Dhani dari segala tuntutan; memulihkan nama baik; mengambalikan semua barang bukti; dan membebankan biaya persidangan kepada negara.

Sebagaimana persidangan sebelumnya, terdakwa Ahmad Dhani dituntut 1,6 tahun penjara dalam perkara ujaran kebencian. JPU menilai Ahmad Dhani tebukti secara sah dan meyakinkan, melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).

“Hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah bersikap sopan di persidangan,” kata JPU, Rahmat Hari Basuki pada sidang sebelumnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

57 tahun lalu

Terungkap! Alasan Lisa Mariana Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Lisa Mariana Jadi Tersangka Fitnah, Terancam 4 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Alasan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Tak Hadiri Mediasi di Bareskrim

57 tahun lalu

Lisa Mariana Dipastikan Hadiri Mediasi di Bareskrim Polri, Ridwan Kamil?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal