"Saya mohon maaf dan mengakui kesalahan kepada seluruh pihak terkait, khususnya kepada Pak Dira dan tim, yang saya rugikan. Saya berjanji tidak akan mengulangi kejadian tersebut,,” katanya.
Kepala Bagian Tata Usaha BB-TNTBS Septi Eka Wardhani menjelaskan, pengemudi ojek itu sudah mendatangi kantor Resort Pengelolaan Taman Nasional Wilayah Gunung Penanjakan, di Wonokitri, Pasuruan. Tukang ojek itu dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Tim kami di lapangan sudah memanggil yang bersangkutan dan sudah meminta klarifikasi. Yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi," katanya.
Sebelumnya, tukang ojek mematok tarif mahal kepada wisatawan di kawasan Gunung Bromo, tepatnya di wilayah Desa Wonokitri, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan. Peristiwa ini terbongkar usai wisatawan itu merekam video proses percakapan dengan pengemudi ojek dan mengunggahnya di media sosial.