Tok! Pelaku Mutilasi Teman Kerja di Jombang Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

iNews
Terdakwa kasus mutilasi divonis hukuman penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (16/10/2025). (Foto: iNews)

Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengungkap pelaku pembunuhan sadis tersebut. Eko Fitrianto ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. 

Atas perbuatannya, majelis hakim memutuskan hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup. Namun, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya, Eko Wahyudi, menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Kami masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim dan akan berkonsultasi lebih lanjut dengan keluarga terdakwa,” kata Eko Wahyudi usai persidangan.

Kasus mutilasi yang sempat menggegerkan warga Jombang ini kini dinyatakan berakhir di meja hijau. Keputusan hakim diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan menjadi pelajaran agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Surabaya, Tersangka Peragakan 37 Adegan

57 tahun lalu

Kasus Mutilasi Mojokerto: Alvi Maulana Bunuh dan Mutilasi Korban Jadi 65 Bagian

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Seumur Hidup Alvi Maulana Pemutilasi Pacar jadi 500 Potongan

57 tahun lalu

Diretas, Website PN Jombang Muncul Gambar Ketua DPR Puan Maharani

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal