Tok! Pelaku Mutilasi Teman Kerja di Jombang Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

iNews
Terdakwa kasus mutilasi divonis hukuman penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (16/10/2025). (Foto: iNews)

JOMBANG, iNews.idTerdakwa kasus mutilasi, Eko Fitrianto, warga Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang, divonis hukuman penajara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Kamis (16/10/2025). Dia dinyatakan bersalah karena melakukan pembunuhan disertai mutilasi terhadap rekannya, Agus Soleh, pada Februari 2025 lalu.

Sidang pembacaan putusan berlangsung di ruang sidang utama PN Jombang dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa. Dalam amar putusannya, hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana disertai mutilasi.

“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Eko Fitrianto karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban Agus Soleh,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam sidang putusan.

Kronologi Mutilasi

Kasus ini bermula saat terdakwa dan korban yang merupakan teman kerja di sebuah pabrik kayu di Jombang, meminum minuman keras bersama di area persawahan Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh. Dalam kondisi mabuk, keduanya terlibat cekcok hebat hingga berujung perkelahian.

Korban Agus Soleh tewas di tempat. Tak berhenti di situ, terdakwa pulang mengambil sebilah pisau dan kembali ke lokasi kejadian untuk memotong kepala korban guna menghilangkan jejak. Potongan kepala korban kemudian dibuang di lokasi terpisah. 

Keesokan harinya, warga Desa Dukuharum dikejutkan oleh penemuan tubuh manusia tanpa kepala di area persawahan. Beberapa jam kemudian, warga Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang, menemukan potongan kepala korban di sungai.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Surabaya, Tersangka Peragakan 37 Adegan

57 tahun lalu

Kasus Mutilasi Mojokerto: Alvi Maulana Bunuh dan Mutilasi Korban Jadi 65 Bagian

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Seumur Hidup Alvi Maulana Pemutilasi Pacar jadi 500 Potongan

57 tahun lalu

Diretas, Website PN Jombang Muncul Gambar Ketua DPR Puan Maharani

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal