Tim Gabungan Gagalkan Pengiriman 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal ke Bali, 2 Tersangka Ditangkap

Jaka Samudra
Tim gabungan Bea Cukai dan Kenari Pasuruan menggagalkan pengiriman 1,4 juta batang rokok ilegal ke Bali. (Foto: iNews)

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

Ancaman hukuman bagi pelaku meliputi pidana penjara minimal satu tahun hingga maksimal lima tahun, serta denda dua hingga sepuluh kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bea Cukai Razia Toko dan Warung di Bandung Barat, Sita 34.686 Batang Rokok Tanpa Cukai

57 tahun lalu

Viral Preman di Medan Acungkan Kapak ke Penjaga Warung, Minta Rokok 2 Bungkus

57 tahun lalu

2 Petugas Dishub Jakarta Diperiksa Buntut Terima Rokok dari Sopir Bajaj

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu Jaringan Surabaya-Pasuruan, 5 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal