Terungkap! Tersangka Korupsi Bank Jatim di Jember Bakar Kantor demi Hilangkan Dokumen

iNews TV
Kejari Jember menahan tiga tersangka kasus korupsi penyimpangan dana Bank Jatim di Jember. (Foto: iNews)

JEMBER, iNews.idKejaksaan Negeri (Kejari) Jember mengungkap fakta mengejutkan dari kasus korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim).

Satu dari tiga tersangka yang telah ditahan ternyata pernah sengaja membakar kantor Bank Jatim Capem Kalisat demi memusnahkan dokumen bukti transaksi dan menghilangkan jejak kejahatan.

Skandal korupsi yang berlangsung sepanjang kurun waktu 2023 hingga 2025 ini diperkirakan merugikan keuangan negara hampir Rp3 miliar.

Penyidik Kejari Jember langsung mengeksekusi penahanan terhadap dua tersangka, yakni YASB dan NDP, ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Jember untuk 20 hari ke depan.

Sedangkan tersangka MZL tidak ditahan di Rutan Jember karena saat ini yang bersangkutan tengah menjalani hukuman pidana dalam perkara lain, yakni kasus pembakaran Kantor Bank Jatim Capem Kalisat.

Kajari Jember, Yadyn menegaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik menyelesaikan seluruh rangkaian proses hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga ekspose perkara.

"Akibat perbuatan ketiga tersangka, negara dirugikan Rp2,9 miliar. Ini berdasarkan perhitungan sementara bersama BPKP Perwakilan Jawa Timur," ujarnya. 

Dia mengungkapkan, modus operandi ketiga tersangka bersekongkol menggalang penggelapan dan penyimpangan dana bank pelat merah untuk memperkaya diri sendiri.

"Salah satu tersangka MZL, sengaja membakar Kantor Capem Kalisat untuk menghanguskan berkas dan dokumen transaksi keuangan," ujarnya. 

Guna memulihkan kerugian keuangan negara, penyidik Kejari Jember telah menyita sejumlah barang bukti berharga.

"Kami telah mengamankan barang bukti berupa dokumen transaksi keuangan, sebagian uang tunai yang dikembalikan, serta menyita aset tanah dan barang berharga lainnya. Penyidik saat ini masih terus melakukan asset tracing untuk menelusuri aliran dana yang diubah menjadi rumah maupun kendaraan pribadi," ujar Kajari Jember, Yadyn, Kamis (23/7/2026).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
6 jam lalu

Kejari Jember Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Bank Jatim, Negara Dirugikan Rp2,9 Miliar

7 hari lalu

Sidang Vonis 2 Terdakwa Sipil Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ditunda, Ini Alasannya

8 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi PBG Gowa Berlanjut, Polisi Periksa Eks Pejabat Rujab Bupati

8 hari lalu

2 Tahanan Kabur dari PN Tapaktuan saat Menunggu Sidang, Ditangkap Lagi dalam 11 Jam

13 hari lalu

Polda Jateng Buka Suara soal Anggota Dilarang Hadiri Panggilan Kejaksaan terkait SPPG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal