Terungkap! Tersangka Ganja Hidroponik di Jombang Panen Rp13 Juta, Bibit dari Luar Negeri

iNews TV
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan saat gelar perkara pengungkapan budi daya tanaman ganja hidroponik. (Foto: iNews)

Meskipun Rama berdalih menanam ganja untuk kepentingan pribadi, polisi menilai skala dan hasil panen menunjukkan adanya unsur peredaran. Penyidik kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, Rama dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya minimal enam tahun penjara, maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati," ujarnya.

Rama kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Jombang, dan polisi memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar jalur distribusi dan pihak-pihak lain yang terlibat.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Rombongan Pengantin di Tol Jombang-Mojokerto, 10 Penumpang Luka

57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Dikendarai Pelajar Tabrak 2 Motor di Jombang, 1 Orang Terluka

57 tahun lalu

Polisi Kantongi Identitas Sopir Truk Maut Penabrak 3 Remaja hingga Tewas di Jombang

57 tahun lalu

Kronologi Kecelakaan Maut di Jombang, 3 Remaja Boncengan Motor Tewas Ditabrak Truk

57 tahun lalu

Ngeri! 3 Remaja Boncengan Motor Tewas Ditabrak Truk di Jombang, Sopir Kabur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal