Saat itu korban menanyakan apakah pakaiannya sudah disetrika ke pelaku. Tapi pertanyaan korban membuat pelaku diduga tersinggung dan langsung memitingnya. Pelaku lalu memaksa korban tengkurap di meja setrika ruang laundry di bangunan lantai empat Ponpes Babul Khairat.
Dia lantas mengarahkan setrika uap yang pertama ke ke muka korban, lalu menyemprotkan tombol uap panas tapi korban tidak mengalami luka. Berikutnya pelaku tetep memaksakan ST berdiri dari posisi tengkurap dan mengarahkan setrika uap ke dada kiri korban hingga akhirnya mengalami luka bakar.
"Hal ini menyebabkan dada kiri korban melepuh, dan merasa kesakitan karena uap setrika yang panas. Berdasarkan hasil visum pada pemeriksaan fisik ditemukan luka bakar pada dada sebelah kiri," kata Gandha.
Diperkirakan luka bakar di dada kiri berbentuk tidak beraturan ini membutuhkan proses penyembuhan kurang lebih 23 - sampai 30 hari. Selain itu ditemukan juga luka memar pada lengan kiri kurang lebih 10 sentimeter
"Tersangka tidak kita lakukan penahanan walaupun usianya sudah dewasa. Dia masih berstatus pelajar aktif kelas XII yang sedang dalam persiapan menghadapi ujian nasional," ucapnya.
Sebelumnya kasus penganiayaan ke santri junior di Kabupaten Malang oleh seniornya viral beredar di media sosial. Kasus ini muncul usai dilaporkan oleh ayah korban YA (42) pada Jumat 8 Desember 2023. Setelah itu polisi melakukan penyelidikan dengan memintai sejumlah saksi sebanyak enam orang.
Polisi akhirnya menetapkan pelaku sebagai tersangka usai mengantongi beberapa barang bukti, termasuk bukti hasil visum.