MALANG, iNews.id - Santri senior pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Malang terpaksa berurusan dengan polisi usai menyetrika juniornya. Tersangka diketahui bernama Ahmad Firdaus (19) warga Desa Sidoluhur, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang dengan korban berinisial ST (15).
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, sebelum menyetrika dada kiri juniornya, tersangka beberapa kali melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban saat berada di Ponpes Babul Khairat, Desa Ngamarto, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
"Sebelum ini pelaku sering melakukan kekerasan fisik kepada korban dengan cara memukul atau menonjok tubuh korban, namun korban tidak pernah melawan," ujar Gandha Syah Hidayat saat rilis di Mapolres Malang, Kamis (22/2/2024) siang.
Gandha menyebut, korban juga sering diejek dan dirundung pelaku. Tapi selama ini korban hanya diam dan tidak melakukan perlawanan. Namun kejadian penganiayaan fisik hingga mengakibatkan luka bakar di dada kiri membuat korban ST kehabisan kesabaran.
"Disinyalir korban ini sering di-bully tersangka. Kadang korban dipukul, ditendang dan diejek secara verbal, tapi tidak melawan, hingga pada Senin 4 Desember 2023 korban mengambil pakaian di laundry ponpes, pelaku ini petugas laundry khusus yang ditunjuk salah satu ustaz di pondok itu," katanya.