Terungkap Motif Pelaku Mutilasi Wanita dalam Koper di Ngawi, Cemburu dan Sakit Hati

Hari Tambayong
Polda Jatim menggelar konferensi pers terkait kasus mutilasi terhadap seorang wanita yang menggemparkan warga Ngawi, Jawa Timur. (Foto: Hari Tambayong).

SURABAYA, iNews.id – Kasus mutilasi yang menggemparkan warga Ngawi akhirnya terungkap. Pelaku, seorang pria bernama Rohmad Tri Hartanto alias A (33 tahun), warga Tulungagung, ditangkap oleh Tim Jatanras Polda Jatim di Madiun pada Sabtu (25/1/2025) malam. 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengungkapkan, motif di balik pembunuhan keji ini karena rasa cemburu dan sakit hati pelaku terhadap korban bernama Uswatun Khasanah (29 tahun), seorang wanita asal Blitar.

"Pelaku sakit hati dan cemburu karena korban pernah memasukkan laki-laki lain ke dalam kos korban. Sakit hatinya, tersangka ini memiliki seorang anak perempuan di mana korban pernah berucap kepada tersangka bahwa korban mendoakan kalau nanti sudah besar anaknya ini, mohon maaf menjadi PSK. Korban ini tidak terima karena pelaku memiliki anak yang kedua sehingga dari korban sempat melontarkan supaya pelaku menghilangkan anak keduanya. Nah ini juga membuat tersangka sakit hati," ujar Kombes Farman dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (27/1/2025).

Kasus mutilasi itu berawal dari penemuan potongan tubuh manusia dalam koper merah di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi, pada Kamis (23/1/2025). 

Setelah diidentifikasi, korban diketahui bernama Uswatun Khasanah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai orang terakhir yang bersama korban.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Motif Pria Lansia Nekat Bakar Toko Grosir Snack di Jombang, Sakit Hati Ditegur

57 tahun lalu

Sadis! Pria di Kuningan Siram Air Panas dan Bacok Kekasih Sesama Jenis karena Cemburu

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Motif Suami Bacok Istri dan Mertua hingga Tewas di Mojokerto

57 tahun lalu

2 Truk Tabrakan di Ngawi, Kernet Tewas Terjepit

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Seumur Hidup Alvi Maulana Pemutilasi Pacar jadi 500 Potongan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal