Terungkap! Bupati Ponorogo Utus Ipar Ambil Uang ke Dirut RSUD, Sempat Tertunda OTT Riau 

Nur Khabibi
KPK menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (kedua dari kanan) sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya (dok. KPK)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasu dugaan korupsi dan suap yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Hasil penyidikan, uang pelicin kepada bupati sempat tertunda karena ada operasi tangkap tangan (OTT) di Riau. 

Diketahui, pada 4 November tim KPK menggelar OTT di Riau yang salah satunya menangkap Gubernur Riau, Abdul Wahid. "Tadinya (penyerahan uang) di sekitar tanggal 3 atau tanggal 4 gitu ya, itu nggak jadi penyerahanny. Kenapa? Karena ada perkara tangkap tangan di Riau," ujar Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, Senin (10/11/2025).

Dia menuturkan, pihaknya menerima informasi akan dilakukan penyerahan uang yang dimaksudkan agar Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM) agar tidak dimutasi dari jabatan sekitar 3-4 November 2025.

Asep menambahkan, pihaknya sempat memantau pergerakan beberapa orang sebelum melakukan operasi senyap. Hal tersebut guna memastikan uang tersebut telah berpindah dari pemberi ke penerima. "Kami harus memastikan bahwa penyerahan itu sudah terjadi. Artinya sudah terjadi atau penyerahan itu sudah beberapa kali," tuturnya.

Dia menerangkan, Sugiri tidak bisa menemui Yunus langsung untuk penyerahan uang karena ada kegiatan lain. Terkait hal itu, penyaluran uang dilakukan dari Yunus ke ipar Sugiri. 

"Nah yang bertemu ini adalah iparnya, Saudara NNK (Ninik) ini, temu dengan Saudara YM, YM itu Direktur Rumah Sakit. Dari sana kemudian terjadi penyerahan uang itu, diserahkan, diberikan," ucapnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sugiri Sancoko Jadi Tersangka KPK, Lisdyarita Ditunjuk Jabat Plt Bupati Ponorogo

57 tahun lalu

Isi Garasi Bupati Ponorogo Tersangka Korupsi hanya Alphard dan Motor Vespa!

57 tahun lalu

Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp448 Juta

57 tahun lalu

Kasus Korupsi Kredit, 2 Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Bui dan Ganti Rugi Rp1,3 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal