Terungkap! Bripka VA Dipecat dari Polres Sumenep karena Desersi dan Narkoba

Diwan Mohammad Zahri
Upacara pemecatan Bripka VA anggota Polres Sumenep karena desersi dan narkoba. (Foto: MPI/Diwan Mohammad Zahri)

SUMENEP, iNews.id - Bripka VA anggota Polres Sumenep resmi dipecat sebagai anggota Polri karena terbukti melakukan pelanggaran berat. Pemecatan itu buntut dari tindakan desersi selama lebih dari 1 tahun dan dua kali terbukti positif menggunakan narkoba.

Informasi yang dihimpun, Bripka VA sebelumnya meninggalkan tugas tanpa izin berturut-turut, yang dalam istilah kepolisian dikategorikan sebagai desersi. Tak hanya itu, saat pemeriksaan internal, oknum polisi tersebut juga dua kali dinyatakan positif menggunakan narkotika.

Atas pelanggaran itu, dia dijerat Pasal 14 ayat (1) huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta ketentuan dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda Rizky Firmansyah memimpin langsyng upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Bripka VA yang digelar Senin (19/5/2025). Dia menyebut pemecatan ini sebagai langkah tegas dan bentuk komitmen institusi dalam menjaga marwah dan integritas Polri.

“Desersi dan penyalahgunaan narkoba merupakan pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi. Ini menyangkut kehormatan pribadi, institusi dan kepercayaan publik,” ujarnya Selasa (20/5/2025)

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap Motif Oknum Polisi Mengamuk di Rumah Kos Makassar, Tak Terima Diputus Pacar

57 tahun lalu

Oknum Polisi Terduga Penganiaya Siswa SMP Ditahan di Polres Sikka

57 tahun lalu

Oknum Polisi di Sikka Diduga Aniaya Siswa SMP, Korban Dipukul usai Ditilang

57 tahun lalu

Kadus di Banjarnegara Masuk Rumah Bidan Lewat Jendela, Digeruduk Warga Tuntut Dipecat

57 tahun lalu

3 ASN Gianyar Dipecat Tidak Hormat, Tersandung Narkoba dan Mangkir Kerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal