Kemudian, kata dia dua orang lainnya, yakni pekerja yang mengelas batangan besi hingga menyulut terjadinya ledakan dan satu tersangka lainnya merupakan pemilik lokasi penampungan barang rongsokan.
Dia menuturkan, keterangan dari para tersangka mereka tidak mengetahui benda yang diambil dari dasar laut itu merupakan mortir berbahaya.
"Dari kedua pelaku maupun keempat penyelam tidak tahu kalau itu adalah peluru," tuturnya.