Polisi menangkap Abdul Manan (31), terduga pelaku pembunuhan karyawan PDAM Probolinggo, Doni Lukmana (30). Dia terancam hukuman mati. (Ilustrasi/Istimewa)
Teuku Arsya mengatakan, penyidik menemukan unsur kesengajaan atau perencanaan untuk menghabisi nyawa korban. Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.