“Status tersangka ini karena saya dianggap menerima gratifikasi dari pemborong atau rekanan. Namun untuk nilainya tidak disebutkan,” ujarnya.
Bupati Rendra membantah adanya tekanan dari pihak lain. Selain itu sejauh ini, statusnya sebagai tersangka tidak berpengaruh pada aktivitas di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Malang.
“Kegiatan dan program yang ada harus diselesaikan. Saya bukannya khawatir, tapi saya merasa perlu menjelaskan kepada mereka (teman-teman Pemkab Malang) soal kondisi saat ini dan tidak terpengaruh pemberitaan soal saya,” ucapnya.
Diketahui, tim penyidik KPK menggeledah rumah dinas Bupati Malang di kompelks pendopo. Dalam penggeledahan itu, petugas KPK mengamankan sejumlah dokumen.