Tersangka Penembakan Tokoh Masyarakat di Sampang Bertambah Jadi 5 Orang, Ini Perannya

Ihya Ulumuddin
Polisi menangkap kembali dua tersangka baru kasus penembakan tokoh masyarakat di Sampang. Total ada lima tersangka dalam kasus itu. (Foto: MPI)

Atas perbuatannya tersangka HH, H, dan S dikenakan Pasal 353 Ayat 2 Subs 351 Ayat 2 KUHP Jo 55, 56 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sedangkan tersangka MW dan AR dikenakan pasal Pasal 353 Ayat 2 Subsidair 351 Ayat 2 KUHP Jo 55, 56 KUHP atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Diketahui, warga Sampang, Madura bernama Muarah, ditembak orang tak dikenal (OTK) pada 22 Desember 2023 lalu. Akibat penebakan itu, korban terluka parah dan harus dilarikan ke rumah sakit. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Remaja di OKI Tewas Ditembak Teman saat Live TikTok Pakai Pistol

57 tahun lalu

Angin Kencang Terjang Sampang, Puluhan Rumah Rusak dan Pohon Tumbang Timpa Sekolah 

57 tahun lalu

Kebakaran di Sampang, 2 Rumah Warga Hangus Dilalap Api

57 tahun lalu

Pohon Besar Tumbang Diterjang Puting Beliung Timpa Gedung SD di Sampang

57 tahun lalu

Kelelahan Dikejar Polisi, Pelaku Curanmor Ditangkap di Tengah Sawah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal