Tersangka Fetish Kain Jarik Bungkus Korban Sendiri dan Via Daring

Nur Syafei
Gilang Aprilian Nugraha Pratama (22) alias Gilang Bungkus, tersangka fetish kain jarik. (Foto: iNews/Nur Syafei)

SURABAYA, iNews.id - Hasil penyidikan sementara Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jawa timur (Jatim) terhadap kasus fetish kain jarik menunjukkan, selama pandemi Covid-19, pelaku Gilang Aprilian Nugraha Pratama (22) alias Gilang Bungkus melakukan aksinya secara daring. Namun sejak tahun 2015, tersangka membungkus sendiri para korban.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhonny Edison Isir mengatakan, aksi pelaku membungkus korbannya dilakukan di kamar kos. Tersangka mengikat tangan dan kaki serta mulut korban dengan lakban.

Selanjutnya korban dibungkus dengan kain jarik. Dalam kondisi korban terbungkus tersebut, tersangka meraba-raba korbannya, demi kepuasan seksual.

“Sebelum daring, tersangka biasanya melakukan aksinya di kamar kos,” katanya saat rilis kasus, Sabtu (8/8/2020).

Dia menambahkan, rata-rata, korban berjenis kelamin laki-laki dan berusia dewasa. Setiap aksinya, pelaku juga selalu merekamnya menjadi video.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Kematian Bripda Natanael, Polda Kepri Naikkan Status Perkara ke Penyidikan

57 tahun lalu

Babak Baru Kasus Viral Pria Tendang Kucing hingga Mati di Blora, Masuk Penyidikan

57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Polisi Naikkan Kasus Pengusiran Nenek Elina di Surabaya ke Penyidikan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal