SURABAYA, iNews.id - Hasil penyidikan sementara Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jawa timur (Jatim) terhadap kasus fetish kain jarik menunjukkan, selama pandemi Covid-19, pelaku Gilang Aprilian Nugraha Pratama (22) alias Gilang Bungkus melakukan aksinya secara daring. Namun sejak tahun 2015, tersangka membungkus sendiri para korban.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhonny Edison Isir mengatakan, aksi pelaku membungkus korbannya dilakukan di kamar kos. Tersangka mengikat tangan dan kaki serta mulut korban dengan lakban.
Selanjutnya korban dibungkus dengan kain jarik. Dalam kondisi korban terbungkus tersebut, tersangka meraba-raba korbannya, demi kepuasan seksual.
“Sebelum daring, tersangka biasanya melakukan aksinya di kamar kos,” katanya saat rilis kasus, Sabtu (8/8/2020).
Dia menambahkan, rata-rata, korban berjenis kelamin laki-laki dan berusia dewasa. Setiap aksinya, pelaku juga selalu merekamnya menjadi video.