SURABAYA, iNews.id – Tersangka fetish kain jarik, ‘Gilang Bungkus’, dijerat Pasal 27 ayat (4) Jo pasal 45 ayat (4) dan atau pasal 29 Jo pasal 45B UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE. Selain itu, mantan mahasiwa Universitas Airlangga (Unair) ini dijerat pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Pasal ini dikenakan karena tersangka mentransmisikan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan. Lewat informasi itu pula tersangka memaksa korban membungkus dan mengikat diri hingga menyebabkan korban tertekan secara psikis.
“Tersangka dengan sengaja dan tanpa hak mengirim informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman atau menakut-nakuti yang di tujukan secara pribadi,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Edison Isir, Minggu (9/8/2020).
Terkait dugaan pelecehan seksual, Isir mengaku belum menemukan unsur tersebut, meskipun kegiatan membugkus korban untuk kepuasan seksual. Menurut Isir hingga saat ini pasal tersebut belum terpenuhi.
“Kami masih dalami kasus ini. Tetapi untuk semenrara, tersangka kami jerat UU ITE,” katanya.