Terkuak Motif Keponakan Bunuh Tante di Pasuruan, Terlilit Pinjol dan Sakit Hati

Hari Tambayong
Lukman Hakim
Polda Jatim saat ekspose tersangka MF, keponakan yang bunuh tante di Pasuruan. (Foto: iNews/Hari Tambayong)

“Pelaku ini cukup tenang dan rapi. Dia sempat berusaha menghapus jejak, tapi kami berhasil membekuknya dalam waktu singkat,” kata Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pisau dapur, mobil CRV, motor Honda Beat hitam, BPKB serta pakaian korban. Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Ancamannya pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sakit Hati, Keponakan di Pasuruan Rampok dan Bunuh Tante 

57 tahun lalu

Polisi Bunuh Polisi di Kasus Brigadir Nurhadi, Bareskrim Polri Turun Tangan!

57 tahun lalu

Aksi Sadis KKB Papua, Bunuh Tukang Ojek lalu Mayatnya Dibuang ke Jurang

57 tahun lalu

Anggota DPR Merasa Janggal dengan Kematian Diplomat Kemlu: Tak Mungkin Bunuh Diri

57 tahun lalu

Sadis! Dosen Sekaligus Notaris di Medan Bunuh Suami demi Klaim Asuransi Rp500 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal