SURABAYA, iNews.id – Oknum jaksa menolak disanksi saat terjaring razia masker di bundaran Waru, Surabaya-Sidoarjo, Senin (14/9/2020). Dia juga menolak menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seperti pelaku pelanggaran lainnya.
Hari ini, aparat gabungan Satpol PP dan TNI-Polri menggelar razia protokol kesehatan besar-besaran. Pengguna jalan yang tidak menggunakan masker diminta berhenti. Selain dihukum push up, KTP mereka juga disita selama 14 hari.
Namun, seorang jaksa justru menolak sanksi tersebut. Pria berseragam dinas itu ngeloyor pergi saat petugas memintanya push up dan menyerahkan KTP. Untuk menghindari keributan, petugas pun membiarkannya lolos.
Petugas Satpol PP Kota Surabaya Ilham Setiawan Putra mengatakan, sanksi diberikan untuk memberi efek jera. Harapannya, warga lebih disiplin menjaga protokol kesehatan, terutama menggunakan masker.
Upaya ini dilakukan mangingat kasus Covid-19 di Jawa Timur (Jatim), terutama Surabaya belum juga terbendung. “Sesuai aturan, warga yang masuk Surabaya wajib menggunakan masker. Kami juga memberikan sanksi bagi pelaku pelanggaran. KTP akan kami sita selama dua minggu,” katanya, Senin (14/9/2020).