Mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Jember berinisial SL ditangkap polisi. Dia diduga jadi pengedar sabu-sabu karena tergiur imbalan jutaan rupiah. (Foto: Bambang Sugiarto)
Sugeng menyatakan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait kasus ini. Keduanya dijerat dengan pasal penyalahgunaan obat obatan terlarang dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.