SURABAYA, iNews.id - Terduga pelaku pencabulan AF mengaku siap dipanggil polisi. Kepala sekolah sebuah SMK swasta di Surabaya ini akan menyampaikan klarifikasi atas tudingan pencabulan yang dialamatkan kepadanya.
"Saya nanti akan memberikan klarifikasi langsung kepada pihak berwenang bila dibutuhkan sebagai saksi,” kata AF pada wartawan, Senin (8/3/2021).
Karena itu, AF tidak bersedia menjalaskan detil kasus tersebut. Semua itu akan disampaikan bila dimintai keterangan oleh polisi.
Informasi yang dihimpun, AF dilaporkan oleh ayah ARN, Soeminto, ke Polrestabes Surabaya, pada Rabu (03/3/2021) lalu.
Laporan pencabulan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh Kepala Sekolah SMK Swasta Surabaya, AF tersebut tertuang dalam tanda bukti lapor Nomor : TBL-B/210/III/RES.1.24/2021/RESKRIM/SPKT Polrestabes Surabaya.
AF dilaporkan atas dugaan kejahatan tindak pidana Pencabulan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal :83 UU RI No.17 Tahun 2016 jo Pasal 76-e UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Penetapan Perpu Nomor Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tetang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.