Terdakwa Pencabulan Mas Bechi Minta Sidang Digelar Offline, Ini Alasannya

Lukman Hakim
Terdakwa Mas Bechi hadir secara virtual di sidang perdana, Senin (18/7/2022). (Foto: iNews.id/Hari Tambayong).

Riyadi juga menyayangkan pengamanan selama persidangan yang dinilai berlebihan, melibatkan ratusan polisi termasuk dari Brimob. Faktanya, tidak ada demo atau pengerahan massa selama dua kali sidang MSAT di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Saya kira pengamanannya terlalu berlebihan. Padahal pendukung dari Mas Bechi yang hadir tidak sampai 10 orang," ujar Riyadi.

Untuk diketahui, kasus dugaan pencabulan yang didakwakan kepada MSAT telah memasuki sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa. MSAT adalah putra KH Muchtar Mu'thi, pendiri sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah Jombang. 

Dalam sidang, MSAT didakwa pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Kedua 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun. Ketiga yakni pasal 294 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

57 tahun lalu

Aksi Bejat Oknum Kiai di Jepara Cabuli Santriwati Terbongkar dari Chat WA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal