Terbukti Tidak Netral, DKPP Berhentikan Ketua Bawaslu Surabaya

Ihya Ulumuddin
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, Hadi Margo Sambodo. (Foto: Istimewa).

Selain Hadi, empat anggota Bawaslu Surabaya lainnya juga ikut mendapat sanksi. Hanya saja, sanksi mereka lebih ringan. Masing-masing Aqil Akbar (peringatan keras),0 Usman (Teguran), Hidayat (Teguran) dan Yaqud Baliyya (Teguran).

Atas putusan ini, DKPP juga memerintahkan Bawaslu RI untuk melaksanakan putusan tersebut terhadap teradu, Hadi Margo, paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.

DKPP juga memerintahkan Bawaslu Jatim untuk melaksanakan putusan tersebut terhadap teradu lainnya, paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Ketua Bawaslu Surabaya Hadi Margo Sambodo belum bisa dikonfirmasi atas putusan DKPP ini. Beberapa kali ponselnya dihubungi tidak aktif.

Diketahui, beberapa waktu lalu, Bawaslu Surabaya dilaporkan Ketua DPC PDIP Whisnu Sakti Buana (pengadu) ke DKPP atas dugaan pelanggaran pemilu. Bawaslu dinilai tidak netral dan membantu memenangkan calon tertentu pada pemilihan legislatif April lalu.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DKPP Sidangkan Komisioner Bawaslu Tulang Bawang Barat, Diduga Tutupi Laporan Politik Uang

57 tahun lalu

Dipecat DKPP, Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni Siap Ajukan Banding

57 tahun lalu

Profil Ummi Wahyuni, Ketua KPU Jabar yang Dipecat DKPP karena Langgar Kode Etik

57 tahun lalu

Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni Dipecat DKPP karena Dinilai Langgar Kode Etik

57 tahun lalu

Komisioner KPU Bandarlampung Dipecat, Langgar Kode Etik Terima Uang Rp530 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal