Terbukti Perkosa Santriwati, Putra Kiai Jombang Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara

Hari Tambayong
Terdakwa Pemerkosaan Santriwati Mas Bechi. (istimewa).

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati mengatakan, tuntutan 16 tahun diberikan karena Mas Bechi dinilai terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap korban. Bahkan, dia juga menyebut tak ada pertimbangan meringankan dari terdakwa sehingga tuntutan diajukan maksimal. 

Dia menegaskan, selain berdasarkan fakta di persidangan, tuntutan yang diajukan JPU ke majelis hakim perkara tersebut didasarkan pada pertimbangan hati nurani dan sesuai undang-undang yang berlaku. Semua fakta, lanjut Mia, juga sudah dibuktikan oleh tim JPU di muka persidangan. 

"Semua sudah dibuktikan tim penuntut umum," katanya. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

57 tahun lalu

Terancam 12 Tahun Bui, Pengasuh Padepokan di Pekalongan Bantah Cabuli Santriwati

57 tahun lalu

Diperiksa 12 Jam, Pimpinan Padepokan di Pekalongan Jadi Tersangka Pencabulan

57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal