Terbukti Lakukan Aborsi, Bidan di Surabaya Dijatuhi Hukuman 2,6 Tahun Penjara

Lukman Hakim
Terdakwa Siti Malika mengikuti sidang vonis secara virtual di PN Surabaya, Selasa (17/11/2020). (Foto: iNews.id/Lukman Hakim)

SURABAYA, iNews.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 2,6 tahun penjara kepada terdakwa Siti Malika (31). Bidan asal Sambikerep, Surabaya, ini dianggap bersalah melakukan praktik aborsi.

Selain hukuman badan, terdakwa Siti Malika juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp10 juta subsidair 2 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Siti Malikah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara sengaja melakukan tindak pidana aborsi anak di dalam kandungan dengan cara yang tidak dibenarkan oleh perundang-undangan,” kata ketua majelis hakim, Itong Isnaeni Hidayat, Selasa (17/11/2020).

Menurut majelis hakim, terdakwa dianggap melanggar UU Kesehatan Pasal 75 ayat (2). Pada pertimbangan putusannya, majelis hakim menilai, hal yang memberatkan, terdakwa telah mencoreng profesi bidan.

“Yang meringankan, terdakwa masih memiliki anak kecil yang masih membutuhkan perhatian orang tuanya, serta tidak pernah dihukum,” katanya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

57 tahun lalu

Kadus di Banjarnegara Masuk Rumah Bidan Lewat Jendela, Digeruduk Warga Tuntut Dipecat

57 tahun lalu

Siswi SMP di Simalungun Tewas Dibunuh, Polisi Tangkap Pelaku Kurang dari  4 Jam

57 tahun lalu

Malapraktik Sunat Bocah SD hingga Kelamin Terpotong, Bidan di Pelalawan Ditahan

57 tahun lalu

Mahasiswi Cantik Nekat Aborsi di Malang, Kini Jadi Tersangka Bersama Pacar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal