Terbukti Cabuli Jemaat IW, Pendeta Hanny Layantara Divonis 10 Tahun Penjara

Ihya Ulumuddin
Ruang Sidang Cakra PN Surabaya, tempat sidang perkara pencabulan dengan terdakwa Pendeta Hanny Layantara. (Foto: iNews.id/Ihya" Ulumuddin)

“Kami mengajukan banding yang mulia,” ujar Abdurrachman Saleh

Diketahui, perkara pencabulan ini bermula laporan keluarga korban atas tindakan pencabulan yang dilakukan Pendeta Hanny. Laporan tersebut tertuang dalam LP :LPB/155/II/2020/UM/SPKT tertanggal 20 Februari 2020.

Atas laporan tersebut, polisi pun langsung mengambil langkah. Hanny ditangkap pada Sabtu (7/3/2020) di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo. Hanny ditangkap sesaat sebelum kabur ke luar negeri.

Informasi yang dihimpun, tindakan pencabulan tersebut terjadi saat korban masih berumur 10 tahun. Namun korban baru berani melapor saat usianya menginjak 26 tahun.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Rombongan Pengantin di Tol Jombang-Mojokerto, 10 Penumpang Luka

57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal