Terbukti Bersalah Kasus Narkoba, Basis Boomerang Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Ihya Ulumuddin
Pemain bass grup band Boomerang, Hubert Henry Limahelu. (Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

"Saya berterima kasih dengan vonis ini. Karena saya seniman, saya akan tetap berkarya,” katanya.

Diketahui, Henry ditangkap Polrestabes Surabaya di rumahnya di kawasan Jalan Kalongan, Surabaya. Saat ditangkap, petugas menemukan tiga bungkus plastik narkotika jenis ganja yang disimpan di atas atap genteng rumah.

Dari hasil penyidikan, ganja tersebut dibeli Henry dari Michale Amos (berkas perkara terpisah) seharga Rp400 ribu untuk dikonsumsi sendiri.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
15 hari lalu

Mahasiswa dan Pemuda Demo di Surabaya, Tolak Kenaikan Harga BBM dan Liberalisasi Energi

18 hari lalu

Polda Kalteng Sikat 439 Tersangka dari 331 Kasus, Sita Sabu 63 Kg Senilai Rp140 Miliar 

31 hari lalu

Kekeringan di Bondowoso, Polisi Distribusikan Bantuan Air Bersih ke Warga Bersama BPBD

31 hari lalu

Pasutri Ini Gasak Motor di 19 TKP di Jatim, Modus Tuduh Korban Menabrak

1 bulan lalu

Kecelakaan Maut Truk Tangki dan Motor di Surabaya, 1 Orang Tewas 1 Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal