Terbukti Bersalah Kasus Narkoba, Basis Boomerang Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Ihya Ulumuddin
Pemain bass grup band Boomerang, Hubert Henry Limahelu. (Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

SURABAYA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur menjatuhkan vonis satu tahun empat bulan penjara kepada pemain bass grup band Boomerang, Hubert Henry Limahelu, Kamis (14/11/2019). Putusan ini lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa dihukum satu tahun enam bulan.

Vonis ini dibacakan langsung oleh Hakim Ketua, Anne Rusiana. “Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan, pasal 127 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhkan pidana selama 1 tahun 4 bulan dikurangi selama terdakwa menjakani masa tahanan," kata Anne dalam amar putusannya.

Anne mengatakan, hal yang meringankan vonis di antaranya terdakwa mengaku bersalah. Sedangkan hal yang memberatkan yakni terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Menanggapi putusan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Mereka masih memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan.

Usai sidang, Henry mengaku berterima kasih atas vonis tersebut. Dia mengaku akan tetap berkarya sebagai seniman.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
15 hari lalu

Mahasiswa dan Pemuda Demo di Surabaya, Tolak Kenaikan Harga BBM dan Liberalisasi Energi

18 hari lalu

Polda Kalteng Sikat 439 Tersangka dari 331 Kasus, Sita Sabu 63 Kg Senilai Rp140 Miliar 

31 hari lalu

Kekeringan di Bondowoso, Polisi Distribusikan Bantuan Air Bersih ke Warga Bersama BPBD

31 hari lalu

Pasutri Ini Gasak Motor di 19 TKP di Jatim, Modus Tuduh Korban Menabrak

1 bulan lalu

Kecelakaan Maut Truk Tangki dan Motor di Surabaya, 1 Orang Tewas 1 Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal