Terapkan PPKM Mikro, Bupati Lamongan Larang Acara Hajatan di 27 Kecamatan 

Abdul Wakhid
Petugas menyemprotkan disinfektan di kawasan zona merah Covid-19 di Lamongan, Kamis (24/6/2021). (Foto: iNews.id/Abdul Wakhid).

LAMONGAN, iNews.id - Bupati Lamongan Yuhronur Efendi melarang acara hajatan di 27 kecamatan di Kabupaten Lamongan. Bupati juga menginstruksikan seluruh jajaran untuk menerapkan PPKM Mikro dan pembatasan jam malam hingga pukul 20.00 WIB. 

Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati tertanggal 22 Juni 2021. Larangan resepsi atau hajatan ini berlaku untuk seluruhnya, yaitu di 27 kecamatan 12 kelurahan dan 462 desa di Labupaten Lamongan. 

Larangan itu dibuat menysul lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah kecamatan di Lamongan yang cukup tinggi. Bahkan tingginya kasus tersebut juga menjadikan Lamongan kembali masuk zona oranye Covid-19. 

"Penyebaran Covid-19 di Lamongan eskalasinya terus naik, meski tidak separah lonjakan klaster hajatan pascalebaran. Karena itu semua harus diantisipasi dengan PPKM Mikro," kata Bupati Yuhronur, Kamis (24/6/2021). 

Yuhronur tidak menyebutkan secara detil data kenaikan Covid-19. Namun, dia mengakui lonjakan tersebut cukup tinggi. "Status Kabupaten Lamongan naik dari level zona kuning menjadi oranye," ujarnya. 

Karenanya dia meminta agar seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), camat dan kepala desa kembali menerapkan PPKM Mikro sesuai imbauan Mendagri Nomor 13 Tahun 2021. "Untuk sementara tidak boleh ada hajatan dulu. Jam malam juga dibatasi pukul 20.00 WIB" katanya.  
 
Selama penerapan PPKM Mikro, Pemerintah Kabupaten Lamongan juga mengimbau camat dan kepala desa menyediakan rumah sakit lapangan dan tempat isolasi mandiri dengan pengawasan tim satgas masing-masing wilayah.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rumah Tempat Hajatan Pernikahan di Jember Terbakar, Api Diduga akibat Kebocoran Gas

57 tahun lalu

Preman Penganiaya Tuan Rumah Hajatan di Purwakarta Ditangkap, Begini Tampangnya

57 tahun lalu

Tragedi Pesta Nikah di Purwakarta, Tuan Rumah Tewas Dianiaya Preman gegara Miras

57 tahun lalu

Pemilik Pabrik Beras di Serang Ditangkap, Oplos Beras Sisa Hajatan

57 tahun lalu

Satgas Gabungan Patroli ke Tempat Kumpul di Cimahi, Sasar Preman dan Pelajar Keluyuran Malam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal