Tepergok Sedang Pesta Sabu, Oknum ASN dan Motor Dinasnya Digelandang ke Mapolres Bangkalan

Taufik Syahrawi
Barang bukti yang diamankan Polres Bangkalan dari oknum ASN saat tepergok pesta sabu. (Foto: Taufik Syahrawi)

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mencekam! Puting Beliung Mengamuk di Persawahan Bangkalan, Tanaman hingga Gubuk Rusak

57 tahun lalu

Kebakaran Gudang Bahan Bangunan di Bangkalan, Diduga akibat Tinner Tersambar Bara Rokok

57 tahun lalu

Oknum ASN Kejaksaan di Maluku Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan

57 tahun lalu

Oknum ASN Satpol PP Cilegon Ditangkap Polisi usai Edarkan Sabu, Terancam Dipecat

57 tahun lalu

Pengemudi Salah Injak Pedal Gas, Avanza Terjun ke Sungai di Bangkalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal