"Kami usul konsep perhutanan sosial yang ada di Lumajang, kami harap dikembangkan di pemukiman baru, sehingga masyarakat bisa mendapatkan akses ekonomi," harapnya," tuturnya.
Ia menambahkan, sudah ada dua lokasi lahan yang diperuntukkan untuk proses relokasi yang dimulai pada Jumat (17/12/2021) ini. Keduanya berada di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, dan Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Supiturang.
Sebelumya warga sempat menginginkan adanya relokasi di daerah Piket Nol, Supiturang, namun karena sejumlah pertimbangan hal ini belum dipenuhi Pemkab Lumajang.
"Dengan segala hormat untuk di Dusun Sumbersari, masyarakat yang terdampak di Supiturang, bahwa Desa Oro-Oro Ombo ini tempat yang paling aman memungkinkan untuk dijadikan tempat relokasi dengan segala pertimbangan. Di Oro-Oro Ombo luasannya 8-9 hektare," katanya.
Sementara bagi warga di sekitar Kecamatan Candipuro yang terdampak langsung direlokasi ke Desa Sumbermujur. Hal ini bergeser dari rencana sebelumnya yang bakal direlokasi di Desa Penanggal, namun karena adanya sumber mata air tempat ini rentan menimbulkan efek terganggu potensi sumber mata air, sehingga Pemkab Lumajang menggesernya.
"Tentu tidak disarankan, di samping di lokasi lain yang di area Penanggal, sebagai sumber mata air untuk masyarakat kecamatan Candipuro. Yang kedua di Penanggal, luasan tegakannya itu masih banyak berbanding dengan luasan tanpa tegalan," tuturnya.
"Jadi kalau di Candipuro akan memotong tegakan lebih banyak. Kemudian luasannya tidak seluas di Sumbermujur. Karena kebutuhan lahan sangat luas untuk di Kecamatan Candipuro, maka pilihan Sumbermujur yang paling representatif, dengan luasan sekitar 81 hektare," katanya.