SAMPANG, iNews.id – Surat izin praktik seorang bidan di Sampang, Jawa Timur (Jatim) dicabut selama tiga bulan. Sanksi ini diberikan karena bidan membiarkan seorang ibu hamil menunggu lama hingga melahirkan di luar gerbang tempat praktek.
Sanksi ini diambil setelah dinas kesehatan (dinkes) kabupaten berkoordinasi dengan organisasi Ikatan Bidan Indonesia di Sampang. Oknum Bidan Fuji tersebut dinilai melanggar kode etik kebidanan.
Kadinkes Kabupaten Sampang, Agus Mulyadi mengatakan, pencabutan izin praktik dimulai sejak tanggal 10 Juli hingga 10 Oktober 2020. Selama izin praktik dicabut, maka pelayanan bidan swasta dialihkan kepada bidan desa, puskesmas atau fasilitas kesehatan terbuka.
“Ditemukan ada pelanggaran, akhirnya diputuskan dan dapat rekomendasi dari organisasi profesi, bahwa izin praktik dicabut tiga bulan. Selama tiga bulan, bidan tidak boleh melakukan pelayanan,” katanya, Selasa (14/7/2020).
Pemberian sanksi ini bermula dari adanya kasus penelantaran seorang ibu yang hendak melahirkan bernama Aljannah (25) tahun warga Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Dia terpaksa melahirkan bayinya di depan pintu gerbang rumah Bidan Fuji di Ketapang Barat.