Tega, Pria di Malang Curi Motor Korban Kecelakaan Modus Pura-Pura Menolong

Avirista Midaada
Para pelaku pencurian kendaraan bermotor diamankan oleh Satreskrim Polres Malang (Foto: iNews/Avirista Midaada)

Modusnya para tersangka keenam pelaku yakni inisial UN, S, R, FR, F, dan S, berkeliling mencari kendaraan sepeda motor dan mobil yang hendak diincar. Ketika menemukan sasaran kemudian para pelaku yang beroperasi berbeda komplotan ini, menggunakan kunci letter T, untuk merusak kunci kendaraan.

"Ada beberapa kendaraan baik roda dua, dan roda empat yang mereka upaya lakukan pencurian paksa menggunakan kunci letter T," ucapnya.

Para pelaku ini lantas menjual hasil curiannya ke penadah hingga akhirnya polisi berhasil membongkar aksi pencurian yang dilakukan sejumlah pelaku, dari berbeda komplotan ini. Dari enam pelaku menurut Imam Mustolih, satu pelaku yakni FR merupakan residivis kasus yang sama. Ia bebas dari penjara pada 2018 lalu.

"Para pelaku, termasuk S dijerat dengan Pasal 373 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tiba di Tegal, Jenazah Korban Ke-18 Kecelakaan Bus ALS di Sumsel Disambut Isak Tangis

57 tahun lalu

Jenazah Mia Citra Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur Dimakamkan di Ngawi

57 tahun lalu

Bupati Karawang Beri Santunan Rp50 Juta untuk Korban Tewas Kecelakaan di Majalengka

57 tahun lalu

Viral! Balap Liar Dibubarkan Warga di Malang, Motor Pelaku Dirusak dan Dibuang ke Sungai

57 tahun lalu

Heroik! Tim SAR Gelantungan di Helikopter Evakuasi Korban Pesawat ATR 42-500

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal