Tangkap 3 Sindikat Narkoba, Polres Pasuruan Amankan 1,1 Kg Sabu Senilai Rp2,4 Miliar 

Jaka Samudra
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan menunjukkan barang bukti sabu 1,1 kg milik 3 tersangka, Kamis (17/12/2020). (Foto: iNews.id/Jaka Samudra)

“Dari tiga pelaku ini, kami mengamankan sabu-sabu seberat 1,1 kg, alat hisap, uang tunia Rp3 juta dan beberapa HP milik pelaku,” katanya. 

Di hadapan polisi, tersangka SN mengaku mendapatkan pasokan sabu dari AS sebanyak 100 gram setiap minggu. “Saya baru sekali itu mengedarkan. Saya dapat 100 gram, harganya Rp1,6 juta kepada pelanggan,” katanya. 

Atas kasus ini, ketiga yersangka dijerat Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomo 35 Tahun 2009 dan 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya  paling lama 20 tahun penjara atau hukuman mati. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polresta Sidoarjo Tangkap 25 Orang terkait Narkoba, Kurir hingga Pengedar

57 tahun lalu

Pasuruan Gempar, Pria Tewas Dilempar Bom Bondet di Pinggir Jalan

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Kasus TPPU dan Jaringan Kampung Narkoba Pasuruan, Aset Rp3 Miliar Disita

57 tahun lalu

Polisi Adang Avanza di Jalan Raya Sumbawa-Tano, 4 Pengedar Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

6 Orang Jaringan Narkoba Antarkota di Sumut Ditangkap, 5 Pria 1 Wanita 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal