Tak Sampai 2 Pekan, Polres Tulungagung Tangkap 34 Pengedar Narkoba Jaringan Surabaya dan Malang

Antara
Polres Tulungagung menangkap 34 tersangka pengedar narkoba kurun 22 Agustus-2 September 2022. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Dari puluhan kasus itu, sebanyak 34 tersangka yang berhasil ditangkap ternyata merupakan jaringan Surabaya dan Malang. Kebanyakan tersangka merupakan pengedar, baik besar dan kecil.

Dari pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu 22,33 gram, 29 butir pil alprazolam, dan 2.179 butir pil dobel L.

"Masyarakat sudah banyak mengerti tentang (bahaya) penyalahgunaan narkoba," ujar Eko.

Kendati demikian, dia menegaskan pihaknya tak henti melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.

Akibat perbuatannya, ke-34 pelaku terancam hukuman berat karena melanggar pasal 114 sub pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 62 Undang-Undang No. 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika, Pasal 197 sub Pasal 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. 

"Ancamannya 5-20 tahun," ucapnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Beredar Pupuk Diduga Ilegal di Tulungagung, 1 Orang Ditetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Lama Jadi Target Polisi, Pengedar Sabu Ditangkap Saat Open BO di Kamar Kos Kendari

57 tahun lalu

Terlibat Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Dipecat dari Polri

57 tahun lalu

Dugaan Aliran Uang Narkoba Rp1 Miliar, Kapolres Bima Kota Diperiksa Etik dan Pidana

57 tahun lalu

Buntut Kasat Narkoba Terlibat Narkotika, Puluhan Personel Polres Bima Kota Dites Urine

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal