Tak Pakai Masker di Gresik, Siap-Siap Bersihkan Sampah atau Bayar Denda

Agus Ismanto
Beberapa warga yang diberi sanksi membersihkan sampah karena kedapatan tidak menggunakan masker saat di luar rumah. (Foto: iNews/Agus Ismanto)

Sementara itu Camat Wringin Anom, Suwartono mengatakan, sanksi tegas diterapkan karena warga mengabaikan imbauan dan seruan yang sudah berulang kali dilakukan. Penerapan sanksi ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 222 tentang Masa Transisi Pandemi Covid 19, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Untuk pencegahan penularan Covid-19, kami giat melakukan operasi seperti ini. Dalam operasi ini ada puluhan warga yang terjaring,” katanya.

Penyebaran Covid-19 terus meluas di Gresik. Hingga kini sebanyak 1.137 warga terkonfirmasi positif Covid-19.

Sebanyak 736 berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan 1.490 berstatus :Orang Dalam Pemantauan (ODP).

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Kekeringan di Bondowoso, Polisi Distribusikan Bantuan Air Bersih ke Warga Bersama BPBD

1 bulan lalu

Pasutri Ini Gasak Motor di 19 TKP di Jatim, Modus Tuduh Korban Menabrak

2 bulan lalu

Sampah Berserakan Usai Konvoi Kemenangan Persib Bandung, Botol hingga Sisa Mercon

2 bulan lalu

Persib Dihukum Berat AFC, Denda Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton di GBLA

3 bulan lalu

Penjelasan Disdukcapil Cianjur soal Heboh Denda Kehilangan E-KTP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal