Tak Pakai Masker di Gresik, Siap-Siap Bersihkan Sampah atau Bayar Denda

Agus Ismanto
Beberapa warga yang diberi sanksi membersihkan sampah karena kedapatan tidak menggunakan masker saat di luar rumah. (Foto: iNews/Agus Ismanto)

Sementara itu Camat Wringin Anom, Suwartono mengatakan, sanksi tegas diterapkan karena warga mengabaikan imbauan dan seruan yang sudah berulang kali dilakukan. Penerapan sanksi ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 222 tentang Masa Transisi Pandemi Covid 19, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Untuk pencegahan penularan Covid-19, kami giat melakukan operasi seperti ini. Dalam operasi ini ada puluhan warga yang terjaring,” katanya.

Penyebaran Covid-19 terus meluas di Gresik. Hingga kini sebanyak 1.137 warga terkonfirmasi positif Covid-19.

Sebanyak 736 berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan 1.490 berstatus :Orang Dalam Pemantauan (ODP).

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sampah Berserakan Usai Konvoi Kemenangan Persib Bandung, Botol hingga Sisa Mercon

57 tahun lalu

Persib Dihukum Berat AFC, Denda Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton di GBLA

57 tahun lalu

Penjelasan Disdukcapil Cianjur soal Heboh Denda Kehilangan E-KTP

57 tahun lalu

Mobil Listrik Hangus Terbakar di Gresik, Picu Kepanikan Pengguna Jalan

57 tahun lalu

Tepergok Buang Sampah Sembarangan, Pengendara Mobil Cekcok dengan Warga di Labuhanbatu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal