Sementara itu Camat Wringin Anom, Suwartono mengatakan, sanksi tegas diterapkan karena warga mengabaikan imbauan dan seruan yang sudah berulang kali dilakukan. Penerapan sanksi ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 222 tentang Masa Transisi Pandemi Covid 19, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Untuk pencegahan penularan Covid-19, kami giat melakukan operasi seperti ini. Dalam operasi ini ada puluhan warga yang terjaring,” katanya.
Penyebaran Covid-19 terus meluas di Gresik. Hingga kini sebanyak 1.137 warga terkonfirmasi positif Covid-19.
Sebanyak 736 berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan 1.490 berstatus :Orang Dalam Pemantauan (ODP).