GRESIK, iNews.id – Ada sanksi khusus yang diberikan kepada pengguna jalan yang tidak menggunakan masker di Gresik, Jawa Timur (Jatim). Mereka diwajibkan membersihkan sampah di lokasi yang telah ditentukan atau membayar denda Rp150.000.
Penertiban penggunaan masker ini dilakukan oleh personel gabungan yang terdiri atas Satgas Covid-19, TNI-Polri dan Satpol PP. Mereka melakukan razia di perbatasan Gresik-Mojokerto, Jalan Rasa, Desa Weringin Anom, Kecamatan Wringan Anom, Kabupaten Gresik, Minggu (12/7/2020).
Dalam operasi penertiban ini, puluhan pengguna jalan kedapatan tidak mengenakan masker. Di antaranya pengemudi kendaraan pribadi, truk maupun roda dua. Usai melaksanakan sanksi, para pelanggar wajib berjanji dan membuat kesepakatan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Salah satu pelanggar, Supriyanto mengaku kapok tidak mengenakan masker saat di luar rumah. Dengan memakai rompi khusus pelanggar aturan, dia dan beberapa warga lain wajib membersihkan sampah di lokasi yang sudah ditentukan.
"Saya tidak masalah diberi sanksi karena memang saya salah. Saya kapok, karena pekerjaan saya jadi tertunda," katanya.