Seorang pria di Magetan ditangkap polisi karena diduga mencuri, berupaya memperkosa, hingga menganiaya korbannya yang merupakan guru les dan difabel. (Foto: Ilustrasi)
Atas perbuatannya, AN dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan Pasal 285 KUHP tentang percobaan pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.