Tak Cuma Vanessa Angel, Avriellya Shaqqila juga Bisa Jadi Tersangka

Lukman Hakim
Model Avriellya Shaqqila. (Foto: Dok. iNews)

Semua tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Sebelumnya dikabarkan, Polda Jawa Timur akhirnya resmi menahan artis Vanessa Angel. Terhitung sejak Rabu (30/1/2019), tersangka atas kasus prostitusi online itu akan dijebloskan ke sel tahanan.

"Hari ini terhitung mulai pukul 14.45 WIB, Vanessa Angel kami tahan. Administrasi penyidikan terhadap penerbitan surat perintah penahanan (SPP) sudah disiapkan penyidik," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera, Rabu (30/1/2019).

Barung menjelaskan, ada alasan obyektif dan subyektif dalam penahanan Vanessa Angel hari ini. Alasan obyektif yakni ancaman hukuman Vanessa di atas 5 tahun sebagaimana Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE.

Sementara alasan subyektif penyidik karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait
23 jam lalu

Sakit Hati, Pria di Kediri Bakar Motor dan Rumah Mantan Istri hingga Rugi Rp1 Miliar

1 hari lalu

Kecelakaan di Jalan Ahmad Yani Surabaya, 2 Truk Tabrakan hingga Ringsek

8 hari lalu

Polisi Buru Terduga Pembunuh ASN Bangkalan, Pelaku Licin dan Pandai Sembunyi

14 hari lalu

Heboh! Benda Diduga Bom Peninggalan Perang Ditemukan di Sungai Blitar

19 hari lalu

Mahasiswa dan Pemuda Demo di Surabaya, Tolak Kenaikan Harga BBM dan Liberalisasi Energi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal